TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait penerima bantuan UMKM dari pemerintah.
Pemerintah telah mengatur penyaluran bantuan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, tertanggal 5 September 2022.
Dalam aturan itu disebutkan bantuan sosial akan disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2022.
Namun, di laman eform.bri.co.id belum ada informasi lebih lanjut terkait pencairan BLT UMKM 2022.
Sehingga, nasabah belum dapat mencairkan BLT UMKM di kantor BRI terdekat.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Baca juga: BLT UMKM Rencananya akan Disalurkan Mulai Oktober, Ini Cara Daftarnya
Syarat Penerima BLT UMKM 2022
Dikutip dari laman PPID Kabupaten Jember, berikut ini syarat penerima BLT UMKM.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon P P penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu Kkesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri Aatau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat Mmelampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)