Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.
"Enggak (sesuai)," kata Komisoner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto pada Rabu (5/10/2022).
Kompolnas pun menyoroti lokasi penggunaan gas air mata tersebut.
Meski dibawa, gas air mata tersebut tidak boleh digunakan di dalam stadion pertandingan. Oleh sebab itu, Kompolnas masih meneliti celah kesalahan dalam peristiwa tersebut.
"Arahan-arahan sudah ada sehingga harusnya kalaupun dibawa pun tidak dipergunakan."
Lain halnya di luar stadion. Jika terjadi kerusuhan di sana, maka aparat diperkenankan untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI
Kini, Kompolnas sedang mencari sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion.
"Sampai sekarang kita belum ada yang berani membuat kesimpulan itu," katanya.
Sebagai informasi, di dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tercantum bahwa penembakan gas air mata diperbolehkan saat peserta aksi huru-hara tidak menghiraukan imbauan polisi.
Penembakan tersebut diawali oleh perintah Komandan Satuan Penindakan Huru-Hara kepada pasukannya.
Selain tak sesuai Perkap, penembakkan gas air mata juga tidak diperkenankan dalam peraturan Federation Internationale de Football Association (FIFA).
"Betul. Enggak boleh," ujar Albertus.
Perihal aturan FIFA tersebut, Albertus mengungkapkan dugaan alasan polisi tidak menerapkannya.
Menurutnya, tugas pengamanan polisi tidak hanya untuk pertandingan sepak bola. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan aturan FIFA tersosialisasikan dengan baik kepada aparat yang bertugas.