"(Hal ini) belum bertanggung jawab, (PSSI) harus menyelesaikan semuanya sampai ada konsep yang diminta Presiden, ada sistem keamanan yang baru dimana sepak bola ke depan pengamanannya aman dan sistem kompetisinya yang bagus, itu amanat dari Pak Presiden," jelasnya.
Makin lama, Bung Towel akhirnya menuntut Ketum PSSI mundur saja.
Baca juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
"Sebetulnya udah bener tadi, kehadiran itu bukan fisik, tapi statement dan keputusannya yang kandungannya adalah tanggung jawab. Siapa otoritas penanggung jawab sepak bola nasional? Logika dasarnya ada di situ, di PSSI. Itu yang saya lihat tidak ada dalam bentuk nyata," ujar Bung Towel.
"Coba kasih contoh apa bentuk tanggung jawab yang bisa menyelesaikan masalah, sebutkan," tantang Ahmad Riyadh.
"Ini korbannya banyak, ini sekedar kode. Ini bukan biasa lho, menurut saya harus mundur," tegas Bung Towel.
Saat Bung Towel menuntut Ketum PSSI harus mundur, Ahmad Riyadh justru menyinggung hak
"La, itu hak seseorang, aturan mana? Mundur bisa ditafsirkan meninggalkan tanggung jawab lho, enak aja mundur, justru tafsirannya bisa macem-macem," sahut Ahmad Riyadh.
"Justru itu bentuk tanggung jawab moral. Karena PSSI tidak bisa menjalankan pertandingan sepak bola dengan baik, itu filosofisnya," tegas Bung Towel.
Simak video selengkapnya, di menit 21.30:
Baca juga: Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Wakil Ketua Umum PSSI: Tak Ada Sanksi, FIFA Justru Akan Bantu Finansial
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan.
Mereka adalah, Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu SS; Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.
Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.(*)
(Tribunnews.com/ Siti N)