TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam, keberatan dengan unjuk rasa yang dilakukan massa aksi mengatasnamakan Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi atau Gempar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (6/10/2022).
Gempar sebelumnya diketahui melakukan aksi unjuk rasa menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap Haji Isam.
Menurut kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, Gempar mencoba menyeret-nyeret nama Haji Isam dalam kasus suap pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group.
Pernyataan kuasa hukum Haji Isam ini juga merupakan hak jawab terkait pemberitaan Tribunnews.com berjudul “KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Suap Perpajakan", yang terbit pada Kamis (6/10/2022).
"Pemberitaan tersebut tidak tepat dan cenderung miss-informasi. Pasalnya, tidak hanya unjuk rasa tersebut berlawanan dengan putusan majelis hakim kepada dua terdakwa, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 lalu, dalam unjuk rasa itu pun, Gempar melalui koordinatornya, Amri, telah mengeluarkan dugaan-dugaan insinuatif dan cenderung memojokkan Haji Isam tanpa fakta," kata Junaidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (7/10/2022).
Junaidi merujuk pernyataan Gempar yang mengatakan bahwa “dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar Rp35 miliar tanpa diketahui oleh ownernya".
Menurut Junaidi, pernyataan itu hanyalah dugaan liar tanpa fakta. Karena, katanya, Gempar sama sekali tidak tahu budaya perusahaan yang berlaku dalam perusahan Jhonlin Baratama.
Selain itu, menurutnya, Gempar disebut ingin merendahkan kredibilitas KPK dengan menyatakan “sampai saat ini KPK belum juga memeriksa Haji Isam”.
"Padahal, para kru KPK yang terpilih melalui proses penyaringan berat tidak hanya seputar kapabilitas kerja, melainkan pula integritas pribadi, tentu sangat mengerti tupoksi yang menjadi amanah tugas mereka," kata Junaidi.
Ia mengatakan bahwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022), Hakim Fahzal Hendri dengan tegas menegaskan fee 3,5 juta dolar Singapura yang diterima dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, untuk merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama adalah inisiatif seorang konsultan Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Baca juga: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Suap Perpajakan
Junaidi melanjutkan, dalam sidang tersebut hakim menjelaskan, jika jaksa juga tidak bisa membuktikan rekayasa pajak itu berasal dari keinginan direksi Jhonlin Baratama. Sehingga hakim berkesimpulan permintaan rekayasa pajak itu dari Agus Susetyo pribadi.
"Putusan hakim tersebut turut diperkuat dengan pengakuan dari konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo dalam sidang terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 November 2021. Agus dalam sidang itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Haji Isam," katanya.
Junaidi menuturkan, Agus Susetyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah bernegosiasi untuk menurunkan pajak PT Jhonlin Baratama dan menegosiasikan jumlah fee atau meminta bagian 10 persen.
Katanya, Agus menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan bahwa keterangan tersangka Yulmanizar menyatakan, bahwa dirinya mengenal langsung Haji Isam dan sebagai perwakilan yang ditunjuk Haji Isam untuk membantu dan mengurus proses pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.