TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebutkan bahwa keenam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan masih belum ditahan.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu kini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, keenam tersangka masih proses pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Ya (belum ditahan), masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pendalaman seusai keenamnya diperiksa.
Termasuk soal keputusan penahanan terhadap para tersangka.
"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.