News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polri Sebut 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Masih Belum Ditahan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri menyatakan 20 polisi diduga langgar kode etik terkait penembakan gas air mata. Polri menyebutkan bahwa keenam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan masih belum ditahan karena masih diperiksa oleh tim penyidik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebutkan bahwa keenam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan masih belum ditahan.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu kini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, keenam tersangka masih proses pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Ya (belum ditahan), masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pendalaman seusai keenamnya diperiksa.

Termasuk soal keputusan penahanan terhadap para tersangka.

"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini