News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sosok Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, Kabinda Papua yang Datangi Lukas Enembe Sampaikan Pesan KPK

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyampaikan pesan dari KPK di kediaman pribadi Lukas, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Akademisi Universitas Cenderawasih: Penanganan Kasus Lukas Enembe Harus Hati-hati

Menurut Petrus, pertemuan itu berlangsung Kamis (6/10/2022) di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Petrus Bala Pattyona mengatakan dalam pertemuan tersebut Kabinda Papua menyampaikan pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan," kata Petrus.

"Kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," ujarnya.

Usai mendengar pesan Gustav, Lukas Enembe menyatakan tetap enggan ke Jakarta.

Petrus mengungkapkan, Lukas Enembe tetap meyakini langkah KPK menjadikannya tersangka tidak benar.

"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," kata dia.

Petrus juga menegaskan, saat ini Lukas Enembe tidak bisa keluar Papua karena harus menjalani perawatan.

Dia mengaku belum mendapat informasi terkait langkah dan sikap KPK selepas kedatangan Kabinda ini.

Baca juga: Lukas Enembe Diminta Sukarela Hadir Beri Keterangan ke Penyidik KPK

"Kita sendiri belum melihat sikap KPK, artinya KPK melaui Kabinda dan sikap keluarga sudah tegas, Lukas Enembe tidak bisa keluar dari Papua, apapun yang terjadi tetap perawatan di rumah," tuturnya.

Sementara Gustav yang dihubungi melalui pesan singkat menolak berkomentar terkait pertemuan itu.

"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," tulisnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.

Sosok Mayjen TNI Gustav Agus Irianto

Tak banyak informasi mengenai sosok Mayjen TNI Gustav yang memiliki nama panjang Gustav Agus Irianto Kusumowibowo ini.

Dari penelusuran Tribunnews, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN pada September 2020.

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2032/IX/2020 tanggal 23 September 2020.

Dikutip dari indonesiannews.co, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto adalah satu dari sembilan Perwira Tinggi TNI AD yang naik pangkat tanggal 23 September 2020 lalu.

Saat itu bersama dengan Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, ada 19 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang naik pangkat.

Mereka terdiri dari 9 Perwira Tinggi TNI AD, 4 Perwira Tinggi TNI AL dan 6 Perwira Tinggi TNI AU.

Kemudian pada Maret 2021, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto naik pangkat dari Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN menjadi Agen Madya pada Staf Ahli Kepala BIN Bidang Pertahanan dan Keamanan.

Dia diangkat menjadi Staf Ahli Kepala BIN Bidang Pertahanan dan Keamanan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Sambangi Kediaman Gubernur Papua, Puluhan Tokoh Agama Ingin Mengetahui Kesehatan Lukas Enembe

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (saat itu) melakukan mutasi kepada 99 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra.

Mutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/255/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

"Dalam SK Panglima TNI itu, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 99 Pati TNI terdiri dari 66 Pati TNI Angkatan Darat, 12 Pati TNI Angkatan Laut, dan 21 Pati TNI Angkatan Udara," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).

Mayjen TNI Gustav Agus Irianto terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua menggantikan Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon.

Diketahui Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon meninggal dunia pada Senin (14/2/2022).

Abdul Haris Napoleon meninggal karena serangan jantung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini