TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis bersama beberapa jajarannya dilaporkan ke Polda Sulsel.
Pelaporan tersebut bermula saat tukang ojek bernama Andi Jamil ditangkap Polisi.
Jamil diduga telah melecehkan anak di bawah umur pada 14 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Nikita Mirzani Gemas Liat Kelakuan Pegi: Pegi Lu Bukan Artis, Please deh, cuma Korban Salah Tangkap
Kasus Andi Jamil sudah naik ke meja hijau dan hingga pada akhirnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare dan Mahkamah Agung (MA).
Andi Jamil yang tidak terima sudah ditahan selama enam bulan.
Ia kemudian melaporkan sejumlah pejabat Polres Parepare, termasuk AKBP Arman Muis ke Polda Sulsel.
Pihaknya menuding telah terjadi salah tangkap atas kasus dugaan pelecehan tersebut.
Menanggapi hal itu, AKBP Arman Muis menegaskan, semua yang telah dilakukan pihak Polres Parepare telah sesuai prosedur.
"Setiap tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, itu baketnya sudah pasti A-1. Setelah menjalani proses penyidikan, tahapan kita berjalan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
"Setelah tahapan berjalan, begitu kita berkoordinasi dengan pihak kejaksaan ada namanya P-19," kata AKBP Arman Muis.
"P-19 itu dikembalikan ke kepolisian untuk melengkapi berkas, dan setelah lengkap berkasnya maka muncul berkas P-21," jelasnya.
Menurutnya dari kejaksaan ke pengadilan sudah berjalan prosesnya sebagaimana mestinya.
Baca juga: Terungkap, Pengacara Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Salah Tangkap
"Yang perlu diketahui bahwa putusan pengadilan itu adalah tunggal, tidak bisa diubah-ubah," terang Kapolres Parepare.
Kapolres Parepare menganggap persoalan Andi Jamil divonis bebas itu adalah rejekinya.