News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Pudjiastuti Sebut Pemeriksaannya soal Kasus Impor Garam Hal Biasa: Kok Kawan-kawan Heboh Banget

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Pudjiastuti diperiksa selama lebih dari 5 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.55 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022). |Susi Pudjiastuti pun menyebut pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan impor garam adalah hal biasa.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya setelah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (7/10/2022).

Diketahui Susi Pudjiastusi diperiksa Kejangung untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Sebagai bekas pejabat, tepatnya eks Menteri KKP, Susi menyebut pemanggilan dirinya ini adalah hal yang biasa saja.

Karena menurut Susi pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum dan aturan negara, maka saat dibutuhkan menjadi saksi suatu kasus, ia akan datang.

"Sebetulnya, nama saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih."

"Jadi untuk saya pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum dan aturan yang ada di negara kita."

Baca juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam

"Pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang, itu satu," kata Susi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut Susi menyebut, sebagai seseorang yang sebelumnya mengerti terkait garam produksi petani dan tata niaga regulasi.

Ia ingin berpartisipasi dan ikut serta dalam memberikan pendapat, pandangan, dan apa yang ia ketahui sebagai Menteri KKP.

Susi kemudian menyinggung soal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kita wajib untuk melindungi para petani garam.

Baca juga: KRONOLOGI Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Yakni dengan cara memastikan harga yang stabil dan baik, memastikan petani bisa memproduksi dengan lebih banyak dan lebih baik, serta menjualnya dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya.

"Yang kedua sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta untuk menjernihkan atau memberikan pendapat, pandangan dan apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan."

"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2016, yang diundangkan. Dimana kita wajib melindungi para petani garam."

"Melindungi petani garam dengan apa, ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berpoduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," terang Susi.

Baca juga: Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Garam

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa Susi Pudjiastuti telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan.

"Hari ini sudah datang beliau. Sudah di gedung bundar," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini

Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.

Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.

Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, pada 2018 lalu Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.

Yakni sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Namun Burhanuddin menilai jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Sehingga menyebabkan stok garam industri yang melimpah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

Selanjutnya para importir pun mengatasi masalah stok garam yang melimpah ini dengan cara yang melawan hukum.

Yakni dengan mengalihkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Akibatnya para petani garam lokal mengalami kerugian, perekonomian negara pun turut dirugikan.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," terang Burhanuddin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini