News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok. /Susi Pudjiastuti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengungkap alasan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Susi menuturkan bahwa pemeriksaanya tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri KKP.

Dia mengaku diminta menjelaskan perihal regulasi dan mekanisme penentuan kuota impor garam.

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan," kata Susi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Ia menuturkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membeitkan perlindungan para petani garam.

Hal tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamjn di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini," ungkap dia.

Lebih lanjut, Susi mendukung upaya Kejagung untuk mengusut dugaan permainan dalam kasus impor garam.

Sebab, hal tersebut telah merugikan petani.

"Kalau ada orang yang manfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa rugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani," jelasnya.

"Berarti kita mengambil hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh harga impor berlebihan kan juga kasian para petani. Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahterannya. Karena saya tidak menjabat lagi saya titipkan ke Kejagung," tukasnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selesai diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Susi diperiksa oleh tim penyidik selama sekitar tiga jam sebagai saksi.

Dia dicecar 43 pertanyaan.

"Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri KP untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," ujar Direktur Penyidikan Jampidus Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Kuntadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor garam.

Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini