Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap dalam perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, adapun salah satu saksi yang diperiksa pihaknya yakni AL, mantan Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
"AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA," kata Harli dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).
Harli menjelaskan, AL diperiksa untuk dua tersangka kasus tersebut yakni eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat.
Selain AL lanjut Harli, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap DI yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim di MA.
Berbeda dengan AL, DI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Wijaja yang juga merupakan ibunda dari Ronald Tannur.
Baca juga: Pernyataan Kejati Sumsel soal Kasus Novi, Ibu 2 Anak Dijebloskan ke Penjara karena Siram Pengintip
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.