News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

1 Minggu Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Ditetapkan hingga Tak Ada Sanksi FIFA

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut perkembangan pasca-insiden di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) diantaranya 6 tersangka ditetapkan. SURYA/PURWANTO

Verifikasi tersebut, ujar Listyo, dilakukan terakhir kali pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Minta Maaf

Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo, Kamis.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.

Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Pembentukan TGIPF

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022). (Tangkapan Layar)

Menko Polhukam mengumumkan adanya pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diketuai oleh dirinya sendiri pada Senin (3/10/2022).

Tim ini beranggotakan 13 orang yang berasal dari pejabat kementerian terkait, akademisi, organisasi profesi sepak bola, pengamat, dan media massa.

Pada rapat perdana yang dilakukan pada Selasa (4/10/2022), menghasilkan tiga keputusan rekomendasi, yaitu penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, sinkronisasi aturan FIFA dan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk kemudian disosialisasikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam sepak bola.

Serta dihentikannya gelaran Liga 1, 2, dan 3 yang juga telah disetujui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini