Padahal dalam penyelidikan kasus ini, hanya ada dua hal mendasar yang mesti disorot.
Pertama, mens rea atau unsur niat jahat.
Kedua, actus rea atau esensi dari kejahatan yang dilakukan.
“Kalau itu tidak ada, berhentilah KPK bermain-main,” kata Bambang.
Meski demikian, dia menilai tidak semua penyidik KPK berlaku tidak transparan sebagaimana yang dijelaskan.
Hanya saja, ada beberapa orang di jajaran pimpinan yang bersikap seperti itu.
“Masih banyak yang baik,” ujarnya.