TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyalahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena hanya ada 2 pintu darurat atau emergency yang terbuka saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton pada Sabtu (1/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa ada 8 pintu darurat di Stadion Kanjuruhan Malang.
Namun, hanya ada satu pintu yang dibuka oleh PT LIB.
Menurutnya, salah pintu darurat yang terbuka itu pun satu di antaranya dipakai untuk evakuasi para pemain Persebaya.
Sedangkan satu pintu darurat lainnya untuk para penonton.
"Pintu emergency dari 8 yang terbuka hanya 2 itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Ia menuturkan bahwa pintu darurat lainnya disebut dalam keadaan terkunci dan tidak dapat berfungsi.
Menurutnya, hal ini merupakan kesalahan PT LIB yang tidak melakukan audit kedaruratan.
"Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melakukan audit kedaruratan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.