News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Cara klaim kacamata baru dengan menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata minus, plus, dan silinder.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru.

Adapun klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan dapat digunakan pada kondisi peserta dengan mata minus, plus, maupun silinder.

Klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Menarik Perhatian Mahasiswa Jepang

Dikutip dari laman Indonesiabaik, berikut cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi

7. Lakukan pembelian kacamata

Baca juga: Kemenkes dan PDSKJI Dorong Tindakan Melukai Diri Akibat Kesehatan Jiwa Dibiayai BPJS Kesehatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini