TRIBUNNEWS.COM - Calon penumpang kereta api dapat membatalkan tiketnya melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk.
Penumpang yang akan membatalkan tiketnya, diminta untuk melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Pada umumnya, pembatalan tiket akan dikenakan potongan bea sebesar 25 persen.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram @kai121_.
"Pembatalan tiket atas keinginan penumpang (membatalkan penumpang) yang dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu 30 hari dari mengajukan permohonan," tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Perjalanan Kereta Api Terhenti Akibat Penurunan Tanah di Cilacap
Namun dalam kasus tertentu, seperti dikarenakan adanya gangguan dari pihak KAI, penumpang mendapat pengembalian bea penuh sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Seperti pada kasus gangguan keterlambatan perjalanan KA yang Melintasi Wilayah Daop 5 Purwokerto baru-baru ini.
Bagi penumpang yang terdampak, kata dia, dapat melakukan proses pembatalan tiket melalui loket yang terdapat di stasiun.
Sementara itu, jika pembatalan tiket dikarenakan adanya faktor dari penumpang sendiri, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Melalui Loket Stasiun
1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket.
Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.
Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket dianggap hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea.