TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir.
Sosok penjabat pengganti Anies Baswedan pun telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah lengser sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, Anies Baswedan akan fokus sebagai calon presiden (capres).
Diketahui, Anies Baswedan telah menerima pinangan sebagai capres dari Partai NasDem.
Baca juga: Taruna Ikrar, Undang Anies Baswedan Hingga Presiden Jokowi Hadiri Kongres Internasional di Bali 2023
Lantas, kapan masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir?
Ternyata, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Artinya, seminggu lagi, Anies akan purna tugas.
Selain Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga akan berakhir pada tanggal yang sama.
Hal ini merujuk pada tanggal pelantikan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Bila menilik ke belakang, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjadi gubernur setelah memenagi Pilkada 2017.
Saat itu, Anies menggandeng Sandiaga Uno, yang kini menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai wakilnya.
Anies-Sandiaga diusung oleh Partai Gerindra dan PKS dalam Pilkada 2017.
Baca juga: Pengamat: Anies Baswedan Memang Lemah di Jawa Tengah, Suaranya Tidak Signifikan
Pasangan ini melawan pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)- Sylviana Murni.
Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies-Sandiaga memperoleh 2.197.33 dengan presentase 39,95 persen dan maju ke putaran kedua melawan Ahok-Djarot yang meraih 2.364577 dengan presentase 42,99 persen.