Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti buka suara soal kewenangan dan tanggungjawab apa saja yang harus dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Kata Ray Rangkuti, kewenangan paling pokok yang harus dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta adalah melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Anies Baswedan.
Pernyataan ini menyusul akan purna-tugasnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
"Jadi karena memang tugas PJ itu adalah melanjutkan pembangunan yang sudah tersedia," kata Ray Rangkuti saat diskusi publik bersama Algoritma Research secara daring, Minggu (9/10/2022).
Dengan begitu, kata Ray, tidak ada kewenangan atau tanggungjawab untuk memajukan DKI Jakarta yang diemban Pj Gubernur nantinya.
Baca juga: Tantangan Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan: Harus Siap Fasilitasi Pemilu 2024
Sebab, seluruh kewajiban untuk memajukan DKI Jakarta itu merupakan kewenangan dari Gubernur terpilih yakni Anies Baswedan.
"Kenapa? Karena ya itu memang bukan tugas dia untuk membuat Jakarta lebih baik membuat Jakarta lebih maju, itu tugas gubernur definitif gitu," ucap Ray Rangkuti.
Kendati demikian, bukan berarti Pj Gubernur DKI Jakarta tak mempunyai tanggungjawab untuk mengerjakan tugas.
Baca juga: Respons Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies: Belum Ada Pengesahan
Kewajiban itu tetap ada dan harus dilakukan.
Pasalnya kata Ray, jangan sampai sepeninggal Gubernur definitif malah kondisi di DKI Jakarta menjadi mundur.
Dirinya menegaskan adanya upaya menstabilkan apa yang sudah dicapai oleh Gubernur terpilih sebelumnya.
"Tapi jangan sampai juga situasi daerah yang sudah katakan maju atau tambah buruk itu tidak, karena tugas dari PJ itu menstabilkan apa yang sudah tercapai tapi dia tidak punya kewajiban untuk meningkatkan lebih dari itu," kata Ray.
Sosok PJ Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan