TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, (17/10/2022) pekan depan.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai di ruang sidang utama.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili mulai Senin pekan depan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan informasi tersebut.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto, Senin (10/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Donny M.Sany.
Sementara, untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022."
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
30 Jaksa Dikerahkan
Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana ini, Kejari Jakarta Selatan akan mengerahkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang jelas 20-an sampai 30-an ada," ujar Kepala Kajari Jakarta Selatan Syarief, Senin (10/10/2022) dilansir Tribunnews.
Baca tanpa iklan