News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan

Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelian rumah dapat dilakukan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas kepada pesertanya terutama pemilik Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dapat membeli rumah.

Diketahui dari laman Indonesiabaik, BPJS Ketenagakerjaan membuat program satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) untuk memudahkan pesertanya membeli rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa program MTL pada BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mendapatkan rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan KPR apabila memenuhi persyaratan yang diberikan.

Adapun syarat yang wajib dilengkapi untuk membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim Usai Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif

Syarat Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Merupakan peserta BPJamsostek minimal 1 tahun;

2. Pekerja tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran;

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).;

4. Terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran;

5. Mendapat persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, dibuktikan melalui formulir Rekomendasi;

6. peserta yang istri atau suaminya merupakan peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini