News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan

Beli Rumah Bisa dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelian rumah dapat dilakukan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Simak syarat dan cara pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.

7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU

Cara Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur;

2. Kantor cabang melakukan BI Checking atau SLIK OJK;

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;

4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan;

5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;

6. Realisasi pengajuan pinjaman.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi JMO

Kriteria KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.

2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.

3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini