Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu pihak yang diundang oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pemanggilan pihaknya kali ini adalah untuk menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan oleh LPSK.
"Ya kami diundang untuk menyampaikan hasil temuan LPSK, dan kami menyampaikan hasil temuan kami dalam laporan yang berisi 9 bab," kata Edwin kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Adapun beberapa temuan yang disampaikan oleh LPSK yakni perihal latar belakang terjadinya tragedi yang menewaskan 131 orang itu hingga kondisi stadion.
Tak hanya itu, LPSK juga menyampaikan perihal kronologi hingga kondisi korban.
"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pelaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," tutur dia.
Baca juga: Selain PSSI, TGIPF Juga Mintai Keterangan LPSK Terkait Tragedi Kanjuruhan
Edwin memastikan, seluruh temuan atau hasil investigasi itu sudah disampaikan ke TGIPF, kendati untuk disampaikan secara publik, pihaknya bakal melakukan pada Kamis pagi.
"Iya sudah disampaikan ke TGIPF," tukas dia.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menjadwalkan bakal memintai keterangan terhadap beberapa pihak termasuk PSSI soal tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Selain PSSI, TGIPF juga turut meminta keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keseluruhan lembaga tersebut dipanggil Selasa (11/10/2022) ini.
"LPSK turut diundang oleh TGIPF," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Diketahui, dalam tragedi ini LPSK menjadi salah satu lembaga yang turut terjun langsung ke lokasi dalam hal ini Stadion Kanjuruhan, Malang.
Bahkan LPSK juga telah menyatakan terbuka untuk siapapun saksi atau korban tragedi itu untuk mengajukan permohonan perlindungan.