News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Kondisi Kevia Naswah, Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan: Jari Tangan Tidak Bisa Mengepal

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu korban gas air mata Tragedi Kanjuruhan, Kevia Naswah Ainur Rohma mengaku saat ini tidak bisa mengepalkan jari tangannya serta tidak dapat menulis. Selain itu, Kevia juga mengalami lebam di bagian mata akibat gas air mata yang ditembakkan. Namun, katanya, saat ini kondisinya semakin membaik.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait insiden ini.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC dan Suko Sutrisno.

Baca juga: Respons Ketua Umum PSSI Soal Hasil Rapat Koordinasi Bersama TGIPF

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini