TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan ijazah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidaklah palsu.
Ia menyebut Jokowi adalah benar-benar alumni dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 dan lulus di tahun 1985.
"Bapak Ir Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan di Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980."
"Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Selasa (11/10/2022).
Sementara terkait isu ijazah palsu Jokowi, Ova menegaskan hal tersebut tidak benar berdasarkan informasi yang dimiliki oleh pihaknya.
"Atas data dan informasi yang terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Universitas Gadjah Mada," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Percuma Ngomong dengan Orang Tidak Waras
Sebelumnya, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Selain itu, tudingan ijazah palsu juga dikatakan oleh Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur.
Dikutip dari Tribunnews, tudingan tersebut dilontarkannya di dalam podcast di YouTube Gus Nur 13 Official.
Sementara terkait gugatan ke pengadilan dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Gugatan itu telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun klasifikasi perkara itu adalah perbuatan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
Tidak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Ilham Rian Pratama)(YouTube Kompas TV)