News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Wahyu Iman Santoso, Harapan Keluarga Brigadir J Meraih Keadilan pada Kasus yang Diotaki Ferdy Sambo

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219.

Kemudian harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000.

Baca juga: Minta Maaf Ferdy Sambo Dinilai Terlambat, Keluarga Yosua Belum Terima Sampai Proses Hukum Selesai

Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.

Ferdy Sambo bawa buku hitam

Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara soal buku hitam yang dipegang kliennya saat pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun perihal buku hitam itu sempat menjadi sorotan dan diperbincangkan di media sosial.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Arman mengaku tidak tahu persis terkait isi buku catatan tersebut.

Ia hanya menegaskan, pihaknya fokus terhadap substansi perkara yang akan disidangkan terhadap k kliennya.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Pihak JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini