TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyu Iman Santoso akan menjadi tumpuan bagi keluarga Brigadir J yang mencari keadilan setelah anak mereka tewas dalam pembunuhan yang diotaki atasannya, Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso telah resmi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lain.
Wahyu Iman Santoso nantinya akan didampingi oleh anggota Majelis Hakim lain Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Sebagai informasi, Wahyu Iman Santoso masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo.
Baca juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang akan Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Hartanya Rp 12 Miliar
Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
Harta kekayaannya
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307.
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022.
Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam.
Nilainya mencapai Rp7.900.000.000.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018.
Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta.