Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen FISIP Universitas Udayana Gede Indra Pramana mengkritik rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).
Menurutnya, pembentukan kelembagaan negara harusnya di bahas dalam level konstitusi atau Undang-Undang bukan dalam bentuk Perpres
"Pembentukan dewan keamanan nasional tidak urgent karena harusnya yang perlu dilakukan memperbaiki kelembagaan negara yang lemah dan bukan membentuk dewan keamnan nasional. Oleh karena itu pembentukan DKN tidak urgen," kata Indra, dalam Diskusi Publik 'Menyoal Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional' yang diselenggarakan PBHI, Imparsial dan Tenda Merah di Bali, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Tak Miliki Landasan yang Kuat, Presiden Jokowi Diminta Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN
Indra mengungkapkan sebagian ahli militer menilai bahwa budaya impunitas dalam tubuh militer masih dominan, sehingga masih negatif.
Peran militer dalam operasi selain perang masih terjadi dan kadang berlebihan. Hal ini masalah-masalah yang akan memperumit jika Dewan Keamanan Nasional terbentuk.
Selain itu, tidak masuknya militer dalam jabatan publik di awal reformasi merupakan keharusan dari dihapuskannya doktrin dwi fungsi ABRI yang pernah hidup pada masa orde baru.
"Dengan demikian maka masuknya militer dalam jabatan publik di era jokowi adalah tidak sejalan dengan cita cita reformasi dan akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal hal ini juga menjadi masalah yang akan mempengaruhi pembentukan Dewan Keamanan Nasional," tandasnya.