News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Hasil Investigasi Komnas HAM: Kondisi 14-20 Menit Pasca Pertandingan Arema vs Persebaya Terkendali

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). Komnas HAM menyebut 14-20 menit pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya terkendali dan Aremania hanya memberikan motivasi kepada Arema FC.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan kondisi Stadion Kanjuruhan dalam 14-20 menit pasca peluit panjang ditiupkan wasit di pertandingan Arema FC vs Persebaya disebut terkendali.

Kesimpulan tersebut, Kata Anam, berdasarkan hasil pengamatan dari video yang diperoleh Komnas HAM.

Anam menilai menurut video yang diamati, suporter Arema FC yang masuk ke lapangan hanya ingin memberikan motivasi kepada pemain pasca kekalahan yang dialami dari Persebaya 2-3.

"14-20 menit kondisi stadion masih terkendali. Pemain Arema kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Aremania."

"Selanjutnya pada saat pemain Arema menuju ruang ganti, sejumlah Aremania menghampiri pemain dan memeluk pemain dengan tujuan memberikan semangat," papar Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas Ham yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan temuan ini penting untuk mengukur kapan gas air mata ditembakan oleh anggota kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan telah menjadi sorotan internasional.

Terkait tragedi ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi berdarah ini yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baca juga: BREAKING NEWS: Komnas HAM Beberkan Video Ekslusif Tragedi Kanjuruhan Malang

Lalu, dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka melakukan pelanggaran yang berbeda-beda terkait tragedi ini.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Akhmad Hadian Lukita Seusai Rakor Bersama TGIF

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers,  Jumat (6/10/2022).

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini