Diketahui, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga anggota Polri.
Mereka adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan