Saat itu, Putri mencari Brigadir J dengan menanyakan kepada Bharada E dan Bripka. Ricky Rizal dan meminta untuk dipanggilkan.
Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J, akan tetapi turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J.
Selain itu, diajuga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Kedua senjata api itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan
"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya," jelansya.
Setelahnya, Bripka Ricky meminta Brigadir J untuk segera menemui Putri. Ajakan pertama ditolak, namun akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri.
"Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit," lanjutnya.
Setelah Brigadir J keluar kamar, Kuat Maruf mendesak Putri untuk segera melaporkan ke Ferdy Sambo meski belum mengetahui kejadian sebenarnya.
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'.
Saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi dakwaan tersebut.