Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo melaporkan insiden yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada suaminya saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022).
Awalnya, Putri menelepon Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada dini hari sambil menangis.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis," tulis dakwaan Ferdy Sambo yang diterima, Rabu (13/10/2022).
Masih dalam dakwaan itu, Putri melaporkan ke Ferdy Sambo jika Brigadir J yang saat itu ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri telah memasuki kamar pribadinya.
Di sana, Brigadir J disebut Putri telah melakukan perbuatan kurang ajar yang diduga menjadi penyebab pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan
"Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," lanjut isi dakwaan tersebut.
Mendengar laporan itu, Ferdy Sambo murka kepada Brigadir J. Namun, Putri meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi ajudan yang lain terlebih dahulu.
Hal ini karena Putri takut jika ada yang tau terkait permasalahan tersebut mengingat Brigadir J membawa senjata api saat berada di Magelang.
"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ucapnya.
Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri dan menunggu mereka pulang ke Jakarta untuk menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.
Sebelum itu, Brigadir J dengan Sopir Putri, Kuat Maruf sempat bertengkar pada Kamis (7/7/2022).
Putri menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sedang berada di Alun-Alun Kota Magelang untuk segera kembali ke rumah.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur," jelasnya.
Saat itu, Putri mencari Brigadir J dengan menanyakan kepada Bharada E dan Bripka. Ricky Rizal dan meminta untuk dipanggilkan.
Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J, akan tetapi turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J.
Selain itu, diajuga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Kedua senjata api itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pelajari Surat Dakwaan Jelang Persidangan
"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya," jelansya.
Setelahnya, Bripka Ricky meminta Brigadir J untuk segera menemui Putri. Ajakan pertama ditolak, namun akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri.
"Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit," lanjutnya.
Setelah Brigadir J keluar kamar, Kuat Maruf mendesak Putri untuk segera melaporkan ke Ferdy Sambo meski belum mengetahui kejadian sebenarnya.
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'.
Saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi dakwaan tersebut.