News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamenaker: Perundingan PKB Serikat Pekerja PLN Tidak Mudah dan Butuh Waktu Lama

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022). PKB ditandatangani Dirut PLN Darmawan Prasojo dan Ketua Umum SP PLN Abrar Ali.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).  

Disaksikan Afriansyah Noor, PKB ditandatangani Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum SP PLN Abrar Ali.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras Manajemen dan SP serta adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, saling empati yang tinggi antara manajemen dan SP, akhirnya hari kita dapat menyaksikan acara penandatanganan PKB,"  kata Afriansyah Noor dalam sambutannya.

Wamenaker mengakui perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang. 

Adanya beberapa SP/SB di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika. 

"Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan, namun harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja harus lebih diutamakan," katanya.

Menurut Wamenaker, SP/SB harus saling merangkul bekerja sama, bukan memaksa. SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, bukan untuk kepentingan golongan semata. 

Sesuai amanat pasal 25 dan  27 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, Wamenaker berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama serta mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Afriansyah Noor mengingatkan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan UU bagi para pihak yang membuatnya. 

PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sehingga kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.

Baca juga: Sekjen PBB Harap Jabatannya sebagai Wamenaker Bisa Bermanfaat untuk Partainya di Pemilu 2024

"Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan, tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif. Karena dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini