News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ajak Berdamai, Deolipa Yumara Ingin Gabung Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara mantan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digugat secara perdata oleh mantan pengacaranya, Deolipa Yumara.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencabutan kuasa dan pembayaran fee sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar.

Hingga kini, sidang telah memasuki tahap mediasi lanjutan yang digelar secara tertutup.

Dalam mediasi, Deolipa menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan proposal perdamaian.

Dirinya menyatakan bersedia mencabut gugatan yang diajukan dengan syarat, kembali menjadi pengacara Bharada E dalam kasus dugan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu supaya dirinya dapat kembali mendampingi Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Otomatis ketika ada pencabutan surat kuasa, kita menjadi kembali kuasa hukumnya Eliezer," kata Deolipa.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Deolipa. Pencabutan kuasa itu terjadi tak sampai sepekan Deolipa ditunjuk menjadi pengacaranya.

Menurut Deolipa, pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E tidak berdasarkan etika. Sebab, pencabutan kuasa dilakukan tanpa sepengetahuan Deolipa sebagai pengacara.
"Seharusnya mencabut (kuasa) itu ada tata kramanya," katanya.

Baca juga: Tawarkan Damai, Deolipa Tak Lagi Gugat Rp 15 Miliar ke Bharada E dan Kabareskrim Polri 

Selain itu, dia menganggap bahwa pencabutan kuasa secara sepihak sama saja dengan menciderai profesi pengacara.

"Kalau kita biarkan itu terjadi, profesi pengacara bisa menjadi buruk," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini