Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Tanggapan Istana
Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada warga untuk mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi.
Namun, Dini menegaskan bahwa gugatan tersebut harus disertai bukti yang kuat.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022) silam dikutip dari Kompas.com.
Dini menjelaskan Presiden Jokowi memiliki seluruh ijazah asli dan bisa dibuktikan dengan mudah.
Ia mengatakan jika penggugat tak bisa memberikan bukti nyata dan solid, maka akan terjawab sendiri bahwa gugatan hanya mengada-ada.
"Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan, dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," kata dia.
UGM memastikan ijazah S1 Jokowi
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia turut buka suara terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Ia menegaskan ijazah S1 Jokowi asli dan terdokumentasi dengan baik di kampus.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Ova melalui jumpa persnya, Selasa (11/10/2022).
Ova menyebut Jokowi adalah alumni di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985.