Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menggugat kliennya secara perdata.
Gugatan dilayangkan Deolipa terkait pencabutan kuasa secara sepihak oleh Bharada E.
Menurutnya, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan.
Dirinya bahkan menganggap bahwa pencabutan kuasa secara sepihak sama saja dengan menciderai profesi pengacara.
Terkait itu, pengacara perdata Bharada E, Pantas Manalu menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Dia berujar bahwa pencabutan kuasa secara sepihak oleh klien sudah biasa terjadi dalam dunia advokasi.
Terutama jika pihak klien sudah merasa tidak cocok dengan pengacaranya, maka pencabutan kuasa dapat dilakukan tanpa alasan apapun.
Baca juga: Deolipa Yumara Minta Bergabung Lagi ke Tim Kuasa Hukum Bharada E
"Itu (pencabutan kuasa) hal yang lazim. Biasa gitu," ujarnya pada Kamis (13/10/2022).
Sementara terkait permintaan Deolipa untuk kembali menjadi pengacara Bharada E, Pantas enggan menanggapi lebih jauh.
Sebab menurutnya, pihak Bareskrim Polri yang memiliki kewenangan menunjuk pengacara untuk Bharada E.
"Jelas bahwa nanti yang akan memberikan tanggapan atas proposal perdamaian itu bukan lagi dari tergugat I (Bharada E) atau tergugat II (pengacara Bharada E, Ronny Talapessy)n tapi adalah ke tergugat III (Kabareskrim Polri)."
Sebelumnya Deolipa menyatakan akan mencabut gugatan yang diajukan dengan syarat, kembali menjadi pengacara Bharada E dalam kasus dugan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu supaya dirinya dapat kembali mendampingi Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Otomatis ketika ada pencabutan surat kuasa, kita menjadi kembali kuasa hukumnya Eliezer," kata Deolipa pada Kamis (13/10/2022).