TRIBUNNEWS.COM - Lebih dari 100 orang korban tragedi Kanjuruhan telah membuat pengaduan ke Posko Gabungan Aremania yang letaknya di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur.
Padahal per Rabu (12/10/2022) kemarin, merupakan hari ke-11 pasca pasca tragedi KanjuruanÂ
Namun, hingga Rabu kemarin, masih ada warga yang melaporkan diri mengalami gejala susulan setelah menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Adapun gejala tersebut yakni seperti dada sesak hingga sakit pada tenggorokan.
Mengutip Kompas Tv, warga yang melapor mengalami gejala susulan tersebut rata-rata berjumlah lima hingga enam orang tiap hari.
"Yang per hari ini kita udah sampai 100 (an), tapi untuk data validnya kita belum bisa input, karena rekan-rekan yang mendata (belum selesai) input (seluruh datanya)," kata kru Posko Gabungan Aremania, Dadang Holopes.
Baca juga: Setelah Komnas HAM, Hari Ini Giliran LPSK Sampaikan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Publik
Selain membuka posko pengaduan, Dadang menjelaskan pihaknya juga telah membuat tim-tim kecil untuk menyisir para korban yang belum terdata.
"Kita juga ada tim-tim kecil untuk investigasi di sini yang terbagi menjadi dua."
"Ini juga untuk menyisir dan mendata korban-korban yang belum mungkin belum tercover dan belum terdata," ujar Dadang.
Baca juga: Setelah Komnas HAM, Hari Ini Giliran LPSK Sampaikan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Publik
Sementara itu, dari tragedi ini, pihak Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang turut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung pada pertandingan liga sepak bola nasional di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM antara lain, Bupati Malang dan jajarannya, pengurus arema, pemain arema, Brimob yang turun pengamananan, jajaran Polres Malang, termasuk juga mantan Kapolres Malang.
Selain itu Komnas HAM juga meminta keterangan pada saksi-saksi korban yang selamat dalam tragedi Kanjuruhan, BPBD Kota Malang, BPBD Kabupaten Malang dan BPBD Batu, Ketua Pelaksana dan Security Officer pada saat pertandingan berlangsung.
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: Temukan Barang Bukti hingga Video Eksklusif
"Berdasarkan kejadian tersebut, berdasarkan amanat Pasal 89 ayat 3 nomor Undang-undang Nomor 39 tahun 1.999 tentang Hak Asasi Manusia."
"Sebagai bentuk respon cepat Komnas HAM melakukan serangkaian proses awal pemantauan dan penyelidikan atas tragedi kemanusiaan tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan 2-10 Oktober 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip dari Facebook Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)