“Namun jangan sampai upaya untuk mencari kebenaran, upaya untuk mencari keadilan menjadi tereduksi karena kita mencampuradukkan fase kedua dengan ketiga.”
Fase kedua yang dimaksud Febri Diansyah adalah fase ketika adanya skenario untuk menutupi peristiwa yang sesungguhnya.
Sementara, fase ketiga adalah proses penegakan hukum untuk kasus yang dihadapi kliennya.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022 dan Terbuka untuk Umum
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Bharada E Jujur
Febri Diansyah mendesak Richard Eliezer atau Bharada E untuk jujur saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengatakan, Ferdy Sambo tidak memberi perintah menembak, melainkan hanya untuk menghajar Brigadir J.
Bharada E saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Febri Diansyah meminta agar Bharada E tidak menyangkal perbuatannya.
"JC harus jujur. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru tidak kontribusi mengungkap keadilan, melainkan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak," katanya.
"Sehingga, seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," tambahnya, seperti diberitakan Tribunnews.
Ia menegaskan, JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, melainkan sarana mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak.
"Kami hargai, tapi kami berharap adalah menjadi JC yang jujur dan tidak berbohong. Bahkan, keterangannya wajib konsisten, dari satu keterangan dengan keterangan lain di segala tingkat pemeriksaan," kata Febri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fersianus Waku/Theresia Felisiani)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi