Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara menawarkan perdamaian kepada mantan kliennya.
Dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dirinya berencana mencabut gugatan fee sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar yang harus dibayarkan Bharada E atau Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kita enggak minta uang kok," ujarnya usai sidang gugatan perdata dengan agenda mediasi lanjutan pada Kamis (13/10/2022).
Daripada uang, pihaknya lebih menekankan perihal pencabutan kuasa yang menurutnya tidak dilakukan tanpa etika.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Bharada E menarik pencabutan kuasa Deolipa sebagai pengacaranya.
"Kalau itu dipenuhi berarti kita tetap menjadi kuasa hukum," katanya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan proposal perdamaian kepada para pihak tergugat sebagai berikut.
Tergugat I: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu;
Tergugat II: Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy; dan
Tergugat III: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Komentari Bharada E, Deolipa Yumara : Saat Pertama Kali Saya Ketemu Rileks, Sekarang Tegang
Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sempat menyayangkan sikap Deolipa yang mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 15 miliar.
"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," katanya pada Rabu (17/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.