TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul marah seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.
Hotma mengatakan padahal sebelumnya pihak pelapor, yakni Lesti Kejora sudah mencabut laporannya dan akan berdamai dengan Rizky Billar, sebelum penetapan tersangka Rizky Billar.
Namun hal tersebut, ungkap Hotma Sitompul tak digubris pihak Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan tetap menampilkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT di hadapan awak media.
Hal itu membuat Hotma Sitompul emosi, khususnya terhadap Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Bahkan Hotma pun di hadapan awak media menunjukkan amarahnya, dan menantang Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Hotma Sitompul Sebut Lesti Kejora Nangis dan Ajukan Damai Sebelum Rizky Billar Diumumkan Ditahan
Seperti diketahui, Kombes Ade Ary Syam Indradi adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang baru saja menjabat.
Diketahui sebelumnya, namanya masuk dalam daftar polisi yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjuk Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai Kapolres Metro Jaksel.
Penunjukan tersebut tercantum dalam surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengemban amanah sebagai Kabag Anev Biro Binops Bareskrim Polri pada tahun 2022.
Dikutip dari tarunanusantara.sch.id, artinya dirinya baru sebentar mengemban jabatan tersebut hingga akhirnya diamanahi sebagai Kapolres Metro Jaksel.
Sementara itu, sebelumnya lagi, Ade Ary Syam Indradi pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY.
Saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY, dirinya pernah menangani kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.