News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra yang kini dikabarkan ditangkap karena kasus narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan Teddy Minahasa mengetahui adanya penjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan terima uang Rp 300 juta.

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.

"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.

Listyo juga membeberkan kronologi awal hingga Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Ia mengungkapkan pihaknya sempat menangkap anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Sebelum dua anggota polisi itu diamankan, Listyo mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil.

"Kemudian saat itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya.

Listyo pun memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Lalu, katanya, ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut seusai Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Konsumsi Obat Tertentu, Tapi Bukan Narkoba

Setelah itu, Listyo mengungkapkan pada Jumat pagi, Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Pasca penangkapan itu, Listyo meminta agar tetap diproses secara etik dan pidana.

"Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini