TRIBUNNEWS.COM - Hasil pemeriksaan terkait jual beli narkoba yang diduga melibatkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa menunjukkan dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima Tribunnews.com, sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas.
Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022."
"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda.
Baca juga: Kapolri Pastikan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bakal Diproses Secara Etik dan Pidana
Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.
"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.
"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.
Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.
Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.
"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus Terkait Peredaran Narkoba