News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

TGIPF Kanjuruhan: Aparat Tidak Pedomani Peraturan Kapolri Tentang Penggunaan Kekuatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD bersama timnya setelah melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, pada hari ini Jumat (14/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres nomor 19 tahun 2022.

Dipimpin Menko Polhukam RI sekaligus Ketua TGIPF Kanjuruhan Mahfud MD, tim menyerahkan laporan hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).

Dalam salinan dokumen laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang beredar pada hari yang sama, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Pada bagian kesimpulan terkait aparat, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyimpulkan aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

Baca juga: TGIPF Rekomendasikan Semua Petinggi PSSI Mundur, Para Exco Langsung Sibuk Gelar Rapat

TGIPF juga menyimpulkan tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Berikutnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan baik Brimob, Dalmas, Kodim, maupun Yon Zipur-5.

"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata TGIPF dalam dokumen yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; dan Tahap VI: Penggunaan Senjata Api.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," lanjut TGIPF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini