News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

polisi ter

VIDEO IPW: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Coreng Wajah Institusi Polri yang Sedang Disorot Publik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik."

Hal itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespon penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

IPW mendukung kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya.

Tidak terkecuali soal penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

"Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Dengan ditangkapnya perwira tinggi Polri dalam penggunaan narkoba maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.

Sebab, kata dia, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

"Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri.

Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.

Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH," tukasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini