TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
Perekrutan dilakukan dengan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) secara serentak se-Indonesia di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Adapun jadwal pelaksanaan tes CAT yakni mulai 14 hingga 16 Oktober 2022.
Sebanyak 147.415 orang secara resmi telah mendaftar dan mengikuti seleksi CAT dalam proses perekrutan Panwascam.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengungkapkan Bawaslu sempat melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Hal ini karena pendaftar belum memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan serta belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan.
Baca juga: Sejumlah PNS di Kabupaten Lebak Mendaftarkan Diri Menjadi Panwascam
“Bawalu melalui kelompok kerja yang ada di tingkat kabupaten/kota se- Indonesia memperpanjang proses pendaftaran."
"Hasilnya ada 4.272 dari total 7.510 kecamatan yang dibuka atau diperpanjang masa pendaftarannya,” katanya, Sabtu (15/10/2022), sebagaimana dikutip dari bawaslu.go.id.
Dari 147.415 pendaftar ini, lanjut Herwyn, terdiri dari 100.390 pendaftar laki-laki dan 46.972 pendaftar perempuan.
“Saat ini sudah pada tahapan tes CAT yang dijadwalkan dimulai tanggal 14 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober,” tegas mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara itu.
Setelah tahapan tes CAT, lanjut Herwyn, peserta yang dinyatakan lulus enam besar setelah dilakukan penyaringan akan mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Nantinya setelah dilakukan perangkingan (pemeringkatan), kami akan mengambil enam besar nilai tertinggi secara berurutan di masing-masing kecamatan untuk mengikuti tes wawancara, sehingga total peserta yang akan ikut seleksi wawancara tinggal 22.530 peserta,” urai dia.
Herwyn menegaskan, seleksi Panwascam se-Indonesia ini bakal dikawal secara ketat, sehingga menghasilkan putra putri terbaik untuk menjadi pengawas Pemilu.
"Artinya, dengan proses tahapan seleksi ini, mereka yang dinyatakan terpilih memiliki kemampuan dan integritas dalam mengawal demokrasi di tanah air," tuturnya.
Persyaratan Pendaftaran Panwascam
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Baca juga: Mulai Verifikasi Faktual Calon Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Cek Kebenaran Kantor DPP Hanura
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(Tribunnews.com/Yurika)