TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Barita Simanjuntak meminta tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI harus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja.
Barita Simanjuntak menuturkan para jaksa harus berani memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus impor baja tersebut.
Satu di antaranya dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Veri Anggrijono terkait dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.
“Tidak ada kompromi terhadap para pelaku kejahatan tersebut yang mengorbankan kepentingan rakyat, dan menghambat upaya bangsa kita mewujudkan cita-cita pembangunan nasional,” kata Barita Simanjuntak kepada wartawan Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Soal Impor Baja, Legislator Golkar: Untuk Kepentingan Nasional
Menurutnya, penyidik jaksa harus independen dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada kompromi dengan pihak yang diduga terlibat.
Sebaliknya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja ini harus ditangani secara profesional dan transparan.
Ia juga meyakini bahwa penyidik jaksa sudah paham apa yang harus dilakukan, apa persoalan hukumnya dan siapa saja yang perlu dimintai keterangan serta bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Itulah gunanya penyidikan sehingga terang benderang semua duduk masalahnya. Bila ada ditemukan perbuatan melawan hukum, tentu proses hukumnya pasti berjalan. Ini sudah terbukti dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi sebelumnya oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahli Sistem Informasi di Kemendag RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja
Dalam kasus ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak penyidik mendalami keterangan Veri.
Sejauh ini, ada 3 tersangka perorangan yang dijerat. Mereka adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sedangkan 6 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU)
Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.
Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang dikabarkan ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.
Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu bisa mengimpor baja. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun.
Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan dua orang dari pihak swasta.
Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.
Baca juga: Soroti Masalah Impor Baja, Komisi VI DPR Bakal Panggil Kemenperin dan Kemendag
Ketua KAMI Sultoni, mengatakan seharusnya Kejagung sudah menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka.
“Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.
“Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Tanggapan Mendag Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan sebelumnya juga meminta para wartawan untuk bertanya langsung ke pejabat yang bersangkutan karena belum paham atas kasus yang dimaksud.
Apalagi, kasus terjadi di era menteri sebelumnya.
Zulhas berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja tanah air.
“Akan kita sikat,” katanya.