Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menepis ihwal Pemilihan Legislatif dengan sistem proporsional tertutup memiliki beberapa nilai lebih.
Hal ini juga termasuk bagi kinerja KPU dalam mencetak surat suara.
"Kalau KPU ditanya, lebih pilih proporsional tertutup karena surat suaranya cuma satu dan berlaku di semua dapil, itu di antaranya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).
"Situasinya pasti ada kekurangan dan kelebihan, ada keunggulan, ada kelemahan. Kalau sistem di KPU, kalau sistem proporsional data calon tertutup, desain surat suaranya simpel," tambahnya.
Hasyim mengatakan, pada Pemilu 2019, jumlah dapil yang ada mencapai 2.558 untuk pemilihan legislatif di luar DPD RI.
Dengan sistem proporsional terbuka, maka KPU harus mencetak 2.558 surat suara yang berlainan, karena masing-masing dapil punya daftar calegnya sendiri.
"Kalau ditanya lebih simpel mana mendesainnya, lebih simpel proporsional daftar calon tertutup, karena tidak ada nama calonnya di surat suara. Templatenya sama se-Indonesia Raya," ujar komisioner KPU RI dua periode itu.
Baca juga: Kemenlu Serahkan 2,3 Juta Data Pemilih di Luar Negeri ke KPU
Penyederhanaan surat suara ini juga secara otomatis bakal menghemat anggaran yang dibutuhkan untuk mencetak surat suara.
Hasyim menegaskan argumen yang ia sampaikan bukan berarti usul terhadap dilaksanakannya pileg proporsional tertutup.
"Bukannya KPU mengusulkan, ya, tapi kan kalau ditanya, secara pilihan itu ya KPU pilih proposional tertutup," jelas Hasyim.
Wacana pileg proporsional tertutup ini mulai kembali dibahas oleh MPR RI. Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat bahkan juga telah beraudiensi dengan jajaran komisioner KPU RI, membahas soal peluang dilaksanakannya pileg proporsional tertutup dan pilkada asimetris.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Hari Ini
Untuk diketahui, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai politik yang berwenang menentukan siapa anggota legislatif yang bakal duduk di parlemen.
Sistem ini, dalam kepemiluan, kerap dianggap kurang demokratis dibandingkan sistem proporsional terbuka seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.
Baca juga: Golkar Diprediksi Alihkan Dukungan Jelang Penyerahan Nama Pasangan Capres ke KPU
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Tingkat keterwakilan dalam sistem ini dianggap lebih baik, ketimbang dalam sistem tertutup, karena pemilih dapat mencoblos langsung calon legislator pilihannya.