News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kronologi Penangkapan 3 Bandar Judi Online, Jadi Buron hingga Terdeteksi di Kamboja

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga buronan kasus judi online ditangkap di Kamboja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022) pagi sekira pukul 08.12 WIB. Setelah tiba, ketiganya dibawa langsung ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berikut kronologi mengenai penangkapan tiga bandar judi online kelas kakap ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi mengenai penangkapan tiga bandar judi online kelas kakap yang ditangkap di Kamboja. 

Tiga nama itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diringkus kepolisian.

Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu.

Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Baca juga: 3 Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap di Kamboja, Polri: Tak Terkait Apin BK

Dari tiga tersangka tersebut, tim penyidik kemudian berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 agustus 2022 lalu, tersangka M, RS, dan MR. Dari tiga tersangka tersebut, penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga tersangka," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022), dalam tayangan KompasTv.

Tiga nama tersebut kemudian ditelusuri dan terdeteksi berada di luar negeri. 

Pihak Bareskrim lalu meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice. 

"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubinter untuk mengeluarkan red notice," katanya. 

Ketiga tersangka itu sebelumnya berada di DKI Jakarta.

Namun setelah 12 Agustus, dari hasil pemantauan, kata Dedi, mereka didapati berada di luar negeri, yakni Kamboja.

Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan polisi bersama CNP (Kepolisian Kamboja), KBRI, hingga imigrasi Kamboja untuk melakukan penangkapan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini