News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Mahfud MD: Sepatutnya PSSI Tanggung Jawab soal Kematian 132 Orang dalam Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berlangsung pada 1 Oktober 2022 itu untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD, yang saat ini menjadi Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menuntut pertanggungjawaban Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Memang, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.

Namun, seharusnya PSSI sudah sepatutnya bertanggung jawab secara moral terhadap kematian 132 orang dalam tragedi ini.

"Kesimpulan tim itu jelas, bahwa PSSI harus bertanggung jawab, tanggung jawabnya ada dua, pertama tanggung jawab hukum, (yakni) hukum pidana."

"Karena (tragedi) kematian (di Kanjuruhan) itu yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya."

"Yang kedua, tanggung jawab moral, tanggung jawab moral itu ya silakan kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang mempunyai keadaban adiluhung, itu apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri," jelas Mahfud, dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Diminta Netizen Paksa Ketua Umum dan Exco PSSI Mundur, Mahfud MD: Kita Tidak Bisa Secara Hukum

Adapun pilihannya, sesuai usulan masyarakat, Ketua PSSI dan jajarannya harus mengundurkan diri.

TGIPF juga merekomendasikan polisi untuk terus mengusut tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan 

Termasuk memeriksa seluruh pihak lain yang bertanggung jawab

Mahfud MD mengatakan bahwa kemungkinan juga akan ada tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"(Terkait) tindak pidananya, Polri diminta mengusut lagi, karena kalau dugaan tim itu masih ada yang harus lebih bertanggung jawab dari itu, itu tanggung jawab hukum."

"Polisi telah direkomendasikan dan sudah didorong oleh Presiden untuk terus melakukan pengusutan."

"Soal tersangka baru itu mungkin saja (ada), tetapi kita tidak boleh memaksakan."

"(Penentuan tersangka) harus tetap sesuai dengan hukum acara, siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," jelas Mahfud MD.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD bersama timnya setelah melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, pada hari ini Jumat (14/10/2022). (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Polisi Janji Tidak Akan Gunakan Gas Air Mata pada Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini