News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Dengarkan Dakwaan Besok, Sidang Perkara Lain di PN Jakarta Selatan Tetap Berjalan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana perkara Ferdy Sambo cs, Minggu (16/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo cs yang dimulai sejak Senin (17/10/2022) besok.

Meski ada sidang Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan jika sidang perkara lain akan tetap berjalan seperti biasa.

"(Sidang perkara lain) tetap sesuai agenda," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Di sisi lain, Djuyamto menerangkan jika tidak ada sterilisasi saat sidang perdana Ferdy Sambo cs itu digelar.

"Sterilisasi tidak ada," singkatnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com dari petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nantinya baik petugas maupun tamu tidak diperkenankan untuk parkir di halaman pengadilan.

Garis berwarna kuning bertuliskan dilarang melintas juga terpasang di halaman pengadilan.

Nantinya, area tersebut digunakan untuk jalur mobil terdakwa lewat untuk disidangkan.

Di sisi lain, dua pos pengamanan dari Polres Metro Jakarta Selatan juga terlihat sudah berdiri di area parkir pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membatasi jumlah peserta di dalam ruang sidang Ferdy Sambo cs yang akan digelar mulai Senin (17/10/2022) besok.

Baca juga: Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo cs Besok

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlahnya hanya boleh diisi sebanyak 50 orang.

Hal ini hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Polres Metro Jakarta Selatan guna ketertiban dan kelancaran persidangan perkara Ferdy Sambo cs.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).

Untuk itu, Djuyamto menerangkan masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi persidangan perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini