Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut yaitu pada 17-19 Oktober 2022.
Untuk hari pertama akan digelar persidangan untuk tersangka pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sementara pada hari kedua, persidangan akan menghadirkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.
Lalu di hari terakhir akan digelar persidangan bagi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi