Untuk jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Jumlah total mencapai produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Berikut daftar produk konsmetik dan obat tradisional berbahaya BPOM Oktober 2022 yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022:
Obat Tradisional berbahaya:
1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
2. Gan Mao Tong Kaplet
3. Delcingfungsan Powder
4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
5. Pi Yen Pian
6. Asam Urat
7. Guci Emas
8. New Cobra Mas
9. Pemikat
10. Samuraten